Masuk Perairan Malaysia, Lima Nelayan Indonesia Terancam Denda Rp20 Miliar
JAKARTA – Sedikitnya lima nelayan Indonesia ditangkap oleh aparat Malaysia karena dituduh melanggar batas zona penangkapan ikan pada Senin (22/3/2021).
Direktur Maritim Penang, Kapten Abd Razak Mohammed mengatakan, para nelayan Indonesia itu ditahan setelah kapal penangkap ikan mereka terdeteksi oleh kapal patroli KM Burau selama operasi rutin berlangsung.
“Di kapal itu ada lima awak kapal Indonesia, termasuk nakhoda, berusia antara 18 hingga 45 tahun dan tanpa dokumen identitas yang sah,” katanya dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari The Star, Rabu (24/3).
Razak menjelaskan, bahwa para tersangka ditahan lantaran melanggar batas perairan Malaysia. Kapal itu ditemukan tengah memancing sekitar 32,3 mil laut di sebelah barat Pulau Kendi sekira pukul 5 sore.
Baca juga:
Segera Dibuka, Pendaftaran CPNS Bagi Lulusan SMA
Ya Ampun! Jambret Ini Bawa Anak dan Istri saat Melakukan Kejahatan
“Kasus tersebut akan diselidiki berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Perikanan 1985, untuk penangkapan ikan tanpa izin dari direktur jenderal perikanan,” terangnya.
Menurut Razak, pelanggar aturan tersebut akan dikenai denda maksimum RM 6 miliar atau sekitar Rp 20,2 miliar untuk nakhoda, RM500.000 atau Rp 174 juta untuk setiap anggota awak, dan hukuman penjara antara enam bulan dan satu tahun, setelah divonis bersalah.
“Para nelayan dan kapalnya telah dibawa ke dermaga Galangan Kapal Batu Maung untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: